Setelah melebur ke dalam
Supporting Co, PTPN 2 yang berganti nama menjadi PTPN 1 Regional 1, ke depan
akan lebih fokus untuk mengurusi asset-asset potensial yang dimilikinya, baik
yang telah dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga, maupun yang masih belum
diselesaikan dan masih dikuasai secara sepihak oleh pihak lain.
Sesuai tupoksinya, sektor
produksi unggulan PTPN 2 selama ini seperti kelapa sawit, sudah dikerjasamakan
pengelolaannya ke Palm Co, sementara untuk gula pasir diserahkan pengelolaannya
kepada PT SGN (Sinergi Gula Nusantara). Di samping merupakan langkah effisiensi
yang dilakukan Holding Perkebunan Nusantara III (Persero), langkah ini
dimaksudkan untuk bisa memacu lebih cepat peningkatan produksi perkebunan
Negara, khususnya di sektor kelapa sawit dengan program hilirisasi produknya,
seperti minyak goreng dan sejenisnya, serta ikut menjaga stabilitas harga di
pasaran termasuk gula pasir konsumsi.
Optimalisasi asset yang
dilakukan dengan kerjasama kepada pihak ketiga, saat ini memberikan manfaat
yang cukup besar bagi PTPN 1 Regional 1. Karena dengan memanfaatkan lahan-lahan
HGU (Hak Guna Usaha) untuk pemanfaatan lain di luar perkebunan, seperti kawasan
permukiman Kota Mandiri Bekala, yang bekerjasama dengan Perum Perumnas,
serta Kota Deli Megapolitan yang menggandeng pengembang Nasional, mampu
mengangkat nilai pendapatan perusahaan serta citra perusahaan di mata publik.
Apalagi lahan-lahan HGU yang dimiliki itu sudah tidak sesuai lagi untuk
dikembangkan sebagai areal perkebunan.
“Sehingga perubahan
peruntukannya langsung disetujui Menteri BUMN karena membawa dampak positif
bagi PTPN 1 Regional 1,” jelas Kasubbag Humas PTPN 1 Regional 1, Rahmat
Kurniawan di kantornya, Selasa (02/04).
Di sisi lain dengan adanya
langkah-langkah optimalisasi asset yang dilakukan, PTPN 1 (saat masih disebut
PTPN 2) mampu melunasi berbagai kewajibannya kepada karyawan pensiunan, yang
sudah tertahan bertahun-tahun. Seperti pelunasan pembayaran Santunan Hari Tua
(SHT) yang mencapai angka Rp. 500 Milyar. Jika tidak ada terobosan yang
dilakukan dengan langkah-langkah optimalisasi asset ini, menurut Rahmat, tidak
mungkin perusahaan bisa melunasi kewajibannya dalam jumlah yang sangat besar.
Karena itulah, ke depan,
PTPN 1 Regional 1 akan terus fokus terhadap langkah optimalisasi asset, baik
terhadap Hak Guna Usaha (HGU) aktif, yang masih dikuasai pihak lain secara
sepihak, maupun lahan-lahan eks HGU yang kini juga masih dikuasai pihak lain.
Pihak PTPN 1 Regional 1, akan terus berusaha untuk bisa mendapatkan kembali
lahan-lahan HGU, khususnya yang masih dikuasai pihak lain yang sama sekali
tidak berhak atas lahan HGU tersebut. “Kita akan terus berusaha dengan
langkah-langkah persuasif, agar warga masyarakat faham bahwa asset Negara yang
dikelola PTPN 1 Regional 1 harus dipertanggungjawabkan, jadi tidak mungkin
dilepas begitu saja,” tambah Rahmat Kurniawan lagi.
Sementara untuk lahan-lahan
eks HGU, khususnya yang telah dinyatakan keluar dari HGU, seluas 5873,06 PTPN 1
Regional 1 telah melakukan sosialisasi melalui Pemkab Deli Serdang dan
Kepala-kepala Desa, yang intinya memberikan kesempatan bagi warga untuk memiliki
lahan-lahan eks HGU tersebut, dengan cara mengajukan permohonan kepada Gubernur
Sumatera Utara sesuai dengan nominatifnya dan setelah dilakukan verifikasi maka
ditetapkan nilai SPS yang harus disetor kepada Negara,
Semua ini berkat kerja keras
dan kerja cerdas Board of Regional Management PTPN I Regional 1 yang dikomandoi
Bapak Didik Prasetyo, dan atas dukungan Pemprov Sumut, Kajati Sumut, Ulama,
BPN, Kodam I/BB, Polda Sumut, Satpol PP, Serikat Pekerja Perkebunan daan
instansi instansi terkait, jelas Rahmat mengakhiri.
Komentar
Posting Komentar