LANDAK - Regional Management
PTPN IV Regional V mengadakan pertemuan dengan Bupati Landak dalam rangka
menggencarkan sosialisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) PTPN Group. Pertemuan
tersebut dilakukan pada tanggal 19 Juni 2024 di Kantor Bupati Landak.
Dalam momen ini, PTPN IV
Regional V meminta dukungan Pemkab Landak dalam rangka relaksasi Pajak atas
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) 0 persen untuk PTPN Group
khususnya PTPN IV dimana salah satu wilayah kerjanya berada di Kabupaten Landak
dan termasuk di dalam PSN tersebut.
Dalam pertemuan tersebut M.
Zulham Rambe selaku SEVP Business Support menyampaikan rasa terima kasihnya
atas sambutan yang hangat dari Pemkab Landak. Ia juga memaparkan materi tentang
dasar hukum PTPN IV masuk dalam PSN untuk program hilirisasi dan kontribusi
PTPN IV Regional V terhadap Kabupaten Landak.
“PTPN Group akan menerima
relaksasi pajak sebagaimana PSN lainnya di Tanah Air sesuai pasal 97 ayat 1
Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah,” ucapanya.
Untuk merealisasikan hal ini,
ungkapnya tentu membutuhkan relaksasi yang ditetapkan melalui kewenangan
diskresi yang dimiliki oleh kepala daerah. Karena itulah, pihaknya meminta
dukungan Pemkab Landak untuk memberikan relaksasi BPHTB 0 persen untuk PTPN IV
yang masuk dalam PSN tersebut.
Komentar
Posting Komentar