Lakukan Kunjungan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara PT SPMN Koordinasi terkait Persetujuan Lingkungan
PT SPMN – Pada
tanggal 21 Februari 2024, PT Sri Pamela Medika Nusantara (PT SPMN) melalui
Kasubdivisi Legal Taufik Kemas, S.H., M.H., bersama dengan Staff.Kasubdiv. Legal dan Perizinan Muhammad
Masykur, S.H., melakukan audiensi ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera
Utara. Audiensi ini bertujuan untuk meminta arahan dan
petunjuk terkait penyeragaman dan pemahaman persepsi terkait Persetujuan Teknis
(Pertek) untuk IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair) dan Rincian Teknis (Rintek)
untuk Penyimpanan TPS Limbah B3 di seluruh unit perusahaan tersebut.
Bahwa berdasarkan Surat Dirjen Planologi
Kehutanan dan Tata Lingkungan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan
Kegiatan Nomor: S.1806/PDLUK/PLT/PLA.4/7/2022 tanggal 01 Juli 2022, perihal Arahan
Mekanisme Pengintegrasian Persetujuan Teknis dan Rincian Teknis ke Dalam
Persetujuan Lingkungan, dijelaskan antara lain:
1.
Pertek Pembuangan Air Limbah ke Badan Air
Permukaan
Menjelaskan
pengaturan terhadap Pertek Air Limbah ke Badan Air Permukaan. Pemrakarsa Usaha
dan/atau Kegiatan yang telah memiliki Izin PPLH Pembuangan Air Limbah atau Izin
PPLH Pemanfaatan Air Limbah sebelum berlakunya peraturan tertentu akan
mendapatkan Persetujuan Teknis tanpa harus mengajukan permohonan perubahan
Persetujuan Lingkungan. Perubahan Lingkungan dan Persetujuan Teknis baru hanya
diperlukan jika terjadi perubahan usaha dan/atau kegiatan.
2.
Rintek Pengelolaan Limbah B3 atau Dokumen
Rintek Penyimpanan Limbah Non B3
Surat
tersebut juga mencakup Rintek Pengelolaan Limbah B3 atau Dokumen Rintek
Penyimpanan Limbah Non B3. Izin TPS Limbah B3 yang masih berlaku akan tetap
berlaku sampai masa izin habis, selama tidak ada perubahan kegiatan dan
fasilitas penyimpanan Limbah B3. Jika terdapat rencana mengintegrasikan Izin
TPS Limbah B3 ke dalam Persetujuan Lingkungan, pemrakarsa harus mengajukan
permohonan perubahan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Melalui
audiensi ini, PT SPMN ingin memberikan informasi bahwa 13 kliniknya telah
memiliki Dokumen Lingkungan yang terintegrasi dengan NIB PT Sri Pamela Medika
Nusantara sebelum berlakunya peraturan baru. Sehingga, untuk 13 klinik
tersebut, tidak diperlukan Persetujuan Teknis untuk IPLC/Izin Pembuangan Air
Limbah dan Rintek Penyimpanan TPS Limbah B3.
Dalam
konteks ini, penting untuk menyadari bahwa persetujuan teknis dan rincian
teknis tidak hanya sekadar aturan formalitas. Akan tetapi, merupakan langkah
konkret untuk mewujudkan konsep pembangunan berkelanjutan. Dengan menjalankan
kegiatan usaha sesuai dengan regulasi lingkungan hidup, PT SPMN tidak hanya
memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi positif terhadap
pelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat sekitar antara lain: tanggung
jawab bersama dalam pelestarian lingkungan, inovasi dan teknologi dalam
pengelolaan limbah.
Melalui
pendekatan secara holistik terhadap keberlanjutan lingkungan, PT SPMN dapat
menjadi contoh inspiratif bagi perusahaan lain. Keberhasilan dalam memadukan
pertumbuhan ekonomi dengan konservasi lingkungan dapat memicu perusahaan lain
untuk mengikuti jejak yang sama, menciptakan efek domino positif.
Dengan
demikian, hasil dari audiensi tersebut, bukan hanya tentang pemenuhan regulasi,
tetapi juga tentang bagaimana PT Sri Pamela Medika Nusantara mengambil peran
aktif dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan holistic dan pelestarian
lingkungan hidup. Semoga holisti-langkah positif ini dapat menjadi panduan bagi
holist holistic lainnya dalam mencapai keberlanjutan yang holistic.

Komentar
Posting Komentar