Regional 1 Supporting Co PTPN 1 Sikapi Pertemuan dengan Warga Penggarap, Penyerobotan Lahan HGU Adalah Tindakan Melanggar Hukum
Pihak Regional
1 Supporting Co PTPN 1 menyambut positif tawaran dialog yang diusulkan warga
Desa Sidodadi, Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Rabu (28/02) untuk membicarakan
seputar aksi penyerobotan lahan HGU DP3 Sei Semayang yang dilakukan warga
Minggu (25/02).
Pertemuan yang berlangsung di Jambur Dusun II
Sidodadi dihadiri unsur pimpinan Regional 1 SuppCo PTPN 1, petugas keamanan
kebun, Kepala Desa Sidodadi dan warga yang bernaung di bawah Kelompok Tani
Persaudaraan Jumant Ras yang dimotori Thomas Ginting, Musa Ginting dan Mukidi
Ginting.
Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif, SEVP
Management Asset Regional 1 SuppCo PTPN 1 Ganda Wiatmaja, didampingi Kabag
Asset Topan Sidabalok menegaskan bahwa areal yang diklaim warga Dusun II
Sidodadi adalah bagian dari HGU kebun Sei Semayang, sejak era tanaman tembakau
tahun 1953 sebelum nasionalisasi hingga terbitnya HGU pertama tahun 1965, dan
sampai saat ini terus berlanjut tanpa terputus.
Menyahuti adanya cerita seputar pembukaan lahan
hutan di tahun 1953, yang dilakukan orangtua mereka, seperti diungkapkan Thomas
Ginting, Musa Ginting dan Mukidi Ginting tidak serta merta bisa dijadikan
alasan untuk melakukan pengambil-alihan lahan yang jelas-jelas berstatus Hak
Guna Usaha. Sebab secara faktual, areal yang diklaim warga Sidodadi adalah HGU
yang memiliki status hukum yang jelas. Karena itu, Ganda berharap warga
masyarakat tidak mudah terprovokasi pihak-pihak tertentu yang ingin menciptakan
situasi yang tidak kondusif. “Kita sangat berharap masyarakat tidak
terpengaruh,” tegas Ganda Wiatmaja.
Sementara itu, perwakilan warga Dusun II Desa
Sidodadi tetap bersikeras bahwa lahan yang mereka serobot itu adalah bagian
dari lahan peninggalan orangtua mereka yang diambilalih pihak Perkebunan Negara
(PTPN). “Karena itu kami tetap akan memperjuangkannya,” ujar Thomas Ginting.
Kepala Desa Sidodadi, Kecamatan Sunggal, Ali Rajak
dalam kesempatan itu meminta keduabelah pihak bisa menyelesaikan persoalan
dengan langkah-langkah persuasif, dan berdasarkan fakta-fakta yang memiliki
kekuatan hukum, bukan memaksakan kehendak.
Meski tidak mencapai kata sepakat, namun dialog
yang dilakukan bersama warga masyarakat berlangsung kondusif hingga berakhirnya
kegiatan Rabu sore.
Sementara itu, Kasubag Humasy Regional 1
SuppCo PTPN 1 (dulu PTPN 2) Rahmat Kurniawan mengungkapkan, adanya upaya
penyerobotan lahan HGU seperti yang dilakukan warga Dusun II Desa Sidodadi
Minggu sore adalah tindakan melanggar hukum. Dan pihak Regional 1 SuppCo PTPN 1
tetap melimpahkan persoalannya kepada pihak Kepolisian sebagai upaya untuk
tetap mempertahankan asset Negara yang menjadi tanggung jawab Regional 1 SuppCo
PTPN 1, serta sebagai pembelajaran agar warga masyarakat tidak mudah terprovokasi
pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai lahan HGU secara sepihak.
Rahmat juga menyampaikan atas tindakan penyerobotan
dan pengerusakan lahan tersebut, Regional 1 PTPN 1 sudah membuat laporan ke
Polda Sumut dengan nomor Laporan STTLP/B/231/II/2024/SPKT/POLDA SUMUT, jelas
Rahmat.

Komentar
Posting Komentar