PT Kharisma Pemasaran Bersama
Nusantara (KPBN) telah menerapkan standar ISO 37001:2016 untuk Sistem Manajemen
Anti Penyuapan. Hal ini menandai komitmen kuat perusahaan dalam menjaga
integritas, transparansi, dan kepatuhan dalam operasional bisnisnya.
ISO 37001:2016 adalah standar
internasional yang dirancang khusus untuk membantu organisasi mencegah,
mendeteksi, dan menangani tindakan penyuapan. Penerapan standar ini adalah
langkah proaktif dalam menjaga bisnis yang sah, etis, dan berkualitas tinggi.
Direktur KPBN, Rahmanto Amin
Jatmiko, mengatakan “Penerapan ISO 37001:2016 adalah bukti nyata komitmen kami
dalam menjalankan bisnis dengan integritas tertinggi. Ini adalah tonggak
bersejarah bagi perusahaan kami, dan kami berterima kasih kepada seluruh tim
yang telah bekerja keras untuk mencapainya."
Penerapan standar ini
melibatkan perubahan dalam berbagai aspek Operasional KPBN, termasuk proses
internal, kebijakan anti penyuapan, pelatihan bagi karyawan, dan pemantauan
berkelanjutan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aspek bisnis
berada di bawah kendali ketat untuk mencegah tindakan penyuapan dan memastikan
kepatuhan hukum yang ketat.
Selain manfaat etis,
implementasi ISO 37001:2016 juga membantu meningkatkan kepercayaan pelanggan,
rekan bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya. KPBN memiliki tekad untuk
menjadi perusahaan yang bertanggung jawab dalam semua aspek bisnisnya dan terus
berupaya meningkatkan standar dalam industri pemasaran.
Dengan penerapan ISO
37001:2016, KPBN telah membuktikan komitmennya dalam menjaga standar tertinggi
dalam manajemen anti penyuapan. Langkah ini bukan hanya menguntungkan
perusahaan tetapi juga memberikan manfaat kepada masyarakat dan industri secara
keseluruhan.
Komentar
Posting Komentar