Anak perusahaan Holding Perkebunan
Nusantara PTPN III (Persero) yakni PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) dan
PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) telah menjalin kerja sama untuk pelepasan
aset berupa tanah. Pelepasan aset tanah milik PTPN XIV kepada PT PLN untuk
pembangunan tapak tower listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di wilayah
Halmahera Utara dan Maluku Tengah.
Pelepasan aset kepada PT PLN bukanlah
sekedar transaksi jual-beli biasa, melainkan sebuah perwujudan komitmen untuk
menjawab kebutuhan dasar masyarakat akan akses listrik yang andal. Hal ini
tentunya untuk turut mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi
yang sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Kepala Bagian Optimalisasi Aset
dan Sustainability PTPN XIV, R. Kushendro W menuturkan bahwa PTPN XIV yang
bergerak dalam sektor padat karya. Kushendro juga memahami sepenuhnya betapa
pentingnya peran listrik dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut.
"Kami akan selalu mendukung program yang
dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan menjadi contoh pelepasan aset
untuk pembangunan tower listrik. Tentunya dengan tetap memedomani peraturan di
internal BUMN maupun perundang-undangan. Kita
mengingat PTPN XIV adalah anak perusahaan BUMN yang tunduk dan patuh
terhadap peraturan yang berlaku," ujarnya.
Sebagai bagian dari kerja sama ini, PTPN
XIV akan menerima kompensasi berupa uang ganti rugi dari kerja sama ini. Untuk
memastikan nilai kompensasi yang adil dan transparan, nilai ganti rugi akan
ditentukan oleh pihak independen atau KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).
“Hal ini menjaga agar kedua belah pihak
merasa bahwa nilai kompensasi yang didapat adil dan saling menguntungkan. Kerja
sama antara PTPN XIV dan PT PLN ini adalah contoh nyata bagaimana sinergi antar
perusahaan BUMN dapat berlangsung demi kepentingan umum,” ujarnya.
Kushendro menaruh harapan kepada masyarakat wilayah Halmahera Utara dan Maluku Tengah dapat menikmati manfaatnya dalam waktu yang akan datang.

Komentar
Posting Komentar